IKLAN
Iklan BanggaiPost
Peristiwa

Nyabu Sejak 2020, Tukang Servis HP di Bunta Akhirnya Dicokok Polisi


BUNTA, BANGGAIPOST.COM


Seorang pria warga Desa Hion, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai berinisial ASP (28) diserahkan Satnarkoba Polresta Banggai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dalam tahap II, Rabu (23/9/2026) sore.

ASP sebelumnya ditangkap penyidik Polsek Bunta Polresta Banggai terkait dugaan kepemilikan dua sachet narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan ASP mengaku mulai menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2020 hingga akhirnya ditangkap polisi.

Menurut Hasanuddin, tersangka mengaku menggunakan sabu dengan alasan agar tidak mudah lelah, tidak mengantuk dan dapat lebih fokus saat bekerja sebagai tukang servis telepon seluler (HP).

โ€œKatanya agar tidak mudah capek, tidak mengantuk dan lebih fokus. Ia menggunakannya saat bekerja sebagai tukang service Handphone,โ€ ungkap Hasanuddin.

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan ASP diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Dalam perkara tersebut, ASP disebut berperan sebagai perantara narkotika sekaligus pengguna aktif.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, ASP kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada JPU Kejari Banggai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Bagikan: