BANGGAIPOST.COM,Luktim -Pemerintah Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai menggelar musyawarah penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022, Jumat, 11 Januari 2022.
Musyawarah ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Louk, yang diikuti Camat Luktim, Kepala Desa Louk, Pendamping Desa, BPD, Babhinkamtibmas, dan segenap Calon Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT.
Kades Louk, Marwati H Harun mengatakan, sesuai hasil penetapan, penerima manfaat BLT DD tahun 2022 ada ketambahan 50 orang. Dari tahun sebelumnya hanya sebanyak 25 KPM, kini penerima manfaat BLT Desa Louk sebanyak 75 KPM, dengan pagu anggaran sebesar 40 persen.
“Kalau di tahun sebelumnya hanya 25 KPM untuk tahun ini sesuai hasil pendataan di setiap dusun yang wajib menerima sesaui pagu anggaran 40 persen mendapat ketambahan 50 KPM,” teranngnya
Dia menjelaskan, dari 50 KPM yang menjadi ketambahan penerima BLT tetsebut benar – benar telah melalui seleksi yang dilakukan para kepala dusun. Yang mana para penerima tersebut belum sama sekali tercover pada bantuan-bantuan pemerintah, baik BST, PKH dan BPNT maupun bantuan lain.
“Untuk presentase anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2022, 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen untuk penanganan covid 19,” tutur Kades.
Diapun berharap, melalui musyawarah tersebut, apa yang diprogramkan oleh Pemerintah melalui Kemendes untuk BLT DD dapat di manfaatkan sebaik mungkin sebagai penopang ekonomi masyarakat.
Di tempat yang sama, Pendamping Desa Louk, Mariana juga menambahkan, bantuan BLT DD untuk penanganan Covid 19 serta ketahanan pangan dan hewani sesaui tupoksi dan anggaran yang telah disediakan sehingga wajib dilaksanakan. Hal itu berdasarkan peraturan Kemendes No 7 Tahun 2021 dan peraturan Presiden No 104 Tahun 2021.
“Jadi untuk anggaran Dana desa 68 persen itu wajib di keluarkan untuk membiayai BLT DD 40 persen,Ketahanan Pangan dan Hewani 20 persen serta 8 persen untuk Penangan Covid 19,untuk pemulihan ekonomi secara Nasional hal itu di perkuat dengan peraturan Menku PMK No 190 Tahun 2021 pengelolahan Dana Desa Tahun Anggran 2022 dimana BLT DD wajib di anggarkan,” ujar Marliana.
Sementara itu, hal senada juga di sampaikan Camat Luwuk Timur AB Lasantu. Ia mengatakan, apa yang menjadi bantuan oleh pemerintah kepada masyarakat yang menerima bantuan tersebut agar dapat di manfaatkan sebaik baiknya.
Dia juga mengharapkan bahwa hasil validasi penerima yang telah di saring selama tiga hari benar – benar menyasar kepada warga yang belum tersentuh bantuan lain sehingganya tidak meninmbulkan masalah di kemudian hari.
“Mudahan -mudahan apa yang menjadi Program Pemerintah ini sesuai dengan apa yang kita harapakan,dan semisal ada masyarakat yang belum tercaver dari bantuan tersebut di minta bersabar untuk program selanjutnya,” pungkas AB.(al)