Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pemberhentian sepihak terhadap guru honorer, melainkan bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional sesuai amanat regulasi baru.
“Kewenangan penugasan dan rekrutmen guru berada di pemerintah daerah, sedangkan skema nasional diatur bersama KemenPAN-RB,” demikian penjelasan Kemendikdasmen.
Untuk masa transisi menuju 2027, pemerintah mendorong guru non-ASN mengikuti seleksi PPPK. Sementara bagi yang belum lolos seleksi, pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu.
Dalam skema tersebut, gaji guru akan ditanggung pemerintah daerah dengan kemungkinan dukungan pemerintah pusat bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
Selain itu, insentif dan tunjangan profesi guru disebut tetap diberikan sesuai ketentuan selama masa transisi berlangsung.
Pemerintah juga mengakui kebutuhan tenaga guru nasional masih sangat tinggi, dengan estimasi kebutuhan formasi mencapai sekitar 498 ribu guru.
Kemendikdasmen menjelaskan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan justru untuk memberikan kepastian kepada guru non-ASN sekaligus mencegah pemerintah daerah melakukan pemberhentian prematur sebelum skema final tahun 2027 ditetapkan.
Hingga saat ini, pembahasan terkait pola pemenuhan kebutuhan guru pasca-2026 masih berlangsung lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian PAN-RB.(*/Int/Alin)
