BANGGAIPOST.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (4/2/2025) malam.
Hakim memutuskan dari 46 perkara di sesi ini, tujuh perkara diputus untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau sidang pembuktian. Sementara lainnya, ditolak atau tidak diterima.
Salah satu perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian yakni perkara Pilkada Banggai PHPU Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan pemohon Paslon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
“Yang masuk ke sidang lanjutan, dapat mengajukan saksi atau ahli. Maksimal 4 orang, untuk dihadirkan sekaligus di persidangan,” tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang.
Saksi atau ahli yang dihadirkan sambung Saldi dihadirkan sekaligus, bukan di hari berbeda.
“Mau 4 saksi, atau ahli, tergantung kebutuhan masing-masing,” ucapnya.
Terkait penambahan alat bukti, beserta surat-surat tidak bisa dilakukan lagi setelah selesainya sidang pembuktian lanjutan.
“Jadi kalau mau menambahkan bukti-bukti, itu dilakukan sebelum sidang pembuktian,”pungkasnya. (*)