Berita Utama

MK Bacakan Putusan “dismissal” PHPU Banggai pada 4 Februari, Ini Penegasan Kuasa Hukum Pemohon

Tim Kuasa Hukum Pemohon Paslon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.[Foto:Istimewa]

Kepada media ini, Sabtu (1/2), salah satu kuasa hukum pemohon Mustakim La Dee mengatakan, pada prinsipnya para pihak hadir untuk mendengarkan putusan dismissal dalam agenda persidangan tersebut.

Selebihnya, biarlah hakim Konstitusi yang menilai, menimbang dan memutus syarat formil dan Materil Permohonan Pemohon, tanpa ada pengaruh dan intervensi dari pihak manapun.

“Ini sebagaimana pernyataan yang di sampaikan oleh yang Mulia Ketua Panel II Prof. Saldi Isra dalam Persidangan Tanggal 24 Januari 2025, dan Sidang Pada Tanggal 31 Januari 2025,”ucapya.

“Apapun putusan dismissal yang akan diputus oleh 9 Hakim MK, akan sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan keadilan konstitusional, sebagai wujud benteng terakhir pencari keadilan, dan MK sebagai lembaga yang mengawal dan menjaga Konstitusi (The Guardian Of Constitution),”tambahnya menegaskan.

Untuk diketahui, dalam sidang putusan dismissal tersebut, hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak untuk dilanjutkan proses persidangannya atau tidak. (NS/*)

Bagikan: