BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tim patroli Polsek Luwuk mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap dua korban yang terjadi di Dusun 4 Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, Kamis (5/1/2023) pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma membenarkan hat tersebut.
“Terduga pelaku berinisial RL (24), sopir warga Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, diamankan dirumahnya pada Kamis (5/1/2023) malam,” ujar Kapolsek Luwuk.
Diduga kuat RL menganiaya pria berinisal AY (46) dan YK (37) yang keduanya warga Dusun 4 Desa Bunga, saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis cap tikus.
“Saat korban AY yang baru pulang dari Desa Buon menggunakan sepeda motor, dijegat oleh RL didepan bengkel dan langsung memukul korban sehingga YL terjatuh dari motornya, dan kemudian langsung di lerai oleh warga sekitar,” jelas Kapolsek.
“Sedangkan untuk korban YK dimana saat itu baru selesai dari menimba air di sumur umum dengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba korban YK dipukul RL dengan menggunakan tangan terkepal yang mengenai kepala, rusuk dan dahi. Lalu korban melarikan diri kerumah RT setempat” tambahnya.
Kedua korban yang tidak terima atas penganiyayaan tersebut kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Bunga Bripka Bagus yang selanjutnya Bripka Bagus memberitahukan kepada Tim Patroli Polsek Luwuk hingga kemudian menangkap terduga pelaku dikediamannya di Desa Bunga.
“Saat berada di TKP Pelaku telah diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bunga dan selanjutnya Tim patroli Polsek Luwuk mengantar korban bersama pelaku ke Mapolres Banggai, untuk membuat laporan polisi dan diperiksa,” tutup AKP Agung. (Hmp)