Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai menjelaskan bahwa pemekaran desa memiliki tantangan tersendiri karena berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal nasional, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.
โPemekaran desa justru lebih sulit dibandingkan dengan pemekaran kecamatan karena menyangkut Dana Desa. Namun ini harus kita tempuh demi pelayanan yang lebih maju dan merata.โ Jelasnya.
Beliau menekankan Desa Persiapan Mekar Mulya mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai amanat dan regulasi, serta pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel dalam setiap aspek pelayanan masyarakat.
Selanjutnya, Bupati Banggai melantik Liyanto, S.Pd sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan Mekar Mulya yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/539/DPMD untuk masa jabatan tiga tahun. Selama periode tersebut, fokus utama diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar dan pemenuhan persyaratan administratif menuju desa definitif.
Dengan resminya pemekaran Desa Persiapan Mekar Mulya, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih cepat dan merata bagi masyarakat setempat. Selain itu, potensi lokal wilayah dapat dioptimalkan guna mendorong perekonomian mandiri dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. (*)
