SIDANG SENGKETA: Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Suparto Bungalo, memimpin sidang mediasi dan ajudikasi dengan pemohon bakal pasangan calon HALUAN BARU, Sabtu (28/8). [FOTO MOHAMAD IKBAL / BANGGAI POST]
===###====
BANGGAI POST, BALUT– Setelah menerima berkas sengketa bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, Hasdin Mondika dan Achmad Buluan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut mulai melakukan sidang sengketa dengan tahap mediasi, Sabtu (29/8) lalu di hotel Carabela Desa Lampa Kecamatan Banggai. “Sabtu itu mediasi, dilanjutkan sampai Minggu (30/8),โ tutur Suparto, Selasa (1/9).
Sayangnya, pada mediasi yang digelar selama dua hari, tak membuahkan hasil. Karena itu, harus dilanjutkan pada sidang ajudikasi.
Pada Senin (31/8), sidang yang berlangsung di hotel carabela itu, pembacaan termohon gugatan. โHari ini (Selasa, 1/9) pembacaan jawaban termohon gugatan sekalian pemeriksaan saksi kepada pemohon, sore juga ada pembuktian,โ papar dia.
Lalu pada Rabu (2/9), akan dilanjutkan dengan agenda persiapan saksi dari termohon sekaligus pembuktian. Dan Rencananya, Senin (7/9) agenda pembacaan putusan. Yang menentukan gugatan bakal pasangan calon dengan akronim HALUAN BARU itu dikabulkan atau tidak. โKalau misalnya lolos, mendaftar tetap diterima,โ katanya.
