Iklan Banggai Post
Berita Utama

Mediasi Lahan Warga dengan PT.KFM di Banggai, Asisten II Minta Libatkan Pemkab dalam Proses Pembebasan Lahan!

Ir.Ferlyn Monggesang,M.Si

“Jadi tolong libatkan Pemkab! Jangan hanya sepengetahuan pemerintah desa, kecamatan, perusahaan dan warga bersangkutan, supaya ketika terjadi masalah akan lebih mudah diselesaikan,” tegas Asisten II.

Lebih lanjut Ferlyn menjelaskan bahwa Kelompok Kerja yang telah dibentuk oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM akan berupaya semaksimal mungkin melakukan inventarisasi alas hak tanah yang dimiliki masyarakat, meninjau langsung lokasi, kemudian memberikan kajian objektif tentang lahan mana yang tumpang tindih.

“Perihal sengketa lahan yang telah masuk ke rana hukum, silahkan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku antara pihak terkait,” sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda menekankan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) bukan merupakan kewenangan lurah atau kepala desa, melainkan camat.

“SKPT hanya keterangan, bukan bukti kepemilikan, jadi kapanpun bisa dicabut,” pungkasnya. (Dkf)

Bagikan: