“Disampaikan di surat karena evaluasi, baru legal Officer bilang karena alasan mendesak, baru ini pengacara sampaikan karena volume kerja yang berkurang padahal dorang ba lakukan perekrutan pekerja terus” Ungkap Reki.
Serikat pekerja Bunta yang notabenenya merupakan warga lokal menuturkan, PHK sepihak ini, selain melangkahi undang-undang ketenagakerjaan, hal ini juga merupakan penghinaan atas masyarakat Banggai Balantak Saluan Andio (Babasalan).
“Artinya selain telah melangkahi peraturan perundang-undangan, saya sebagai orang Saluan asli menganggap ini bagian dari penghinaan sebagai masyarakat Babasalan yang ingin mendirikan serikat pekerja lokal” Tutur, Sigit Suong yang juga salah satu pekerja. (Rls)
