Mahasiswa menilai praktik manipulasi absensi digital tersebut mencederai integritas birokrasi serta menjadi bentuk pelanggaran disiplin yang serius.
BANGGAIPOST, LUWUK – Dugaan manipulasi absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan aplikasi fake GPS menjadi sorotan utama dalam aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Luwuk (UML), Kamis (7/5/2026).
Aksi dimulai dari Tugu Adipura dan berlanjut ke kantor BKPSDM hingga Kantor Bupati Banggai. Massa aksi menuntut pemerintah daerah segera mengusut dugaan absensi fiktif yang disebut melibatkan sejumlah ASN dan pejabat di lingkup Pemkab Banggai.
Mahasiswa menilai praktik manipulasi absensi digital tersebut mencederai integritas birokrasi serta menjadi bentuk pelanggaran disiplin yang serius. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Selain isu fake GPS, massa juga menyoroti proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Eselon II yang dinilai kurang transparan dan diduga sarat kepentingan tertentu.
Dalam orasinya, mahasiswa mendesak agar pengisian jabatan strategis dilakukan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme, bukan kedekatan maupun keberpihakan politik birokrasi.
Sejumlah pejabat daerah, termasuk pimpinan OPD dan Sekretaris Daerah, turut disorot dalam tuntutan mahasiswa terkait netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Mahasiswa juga menilai BKPSDM Kabupaten Banggai kurang responsif terhadap aspirasi publik serta minim keterbukaan dalam pelayanan kepegawaian daerah.
Aksi yang melibatkan sekitar seratus mahasiswa itu berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk, baliho, dan melakukan aksi teatrikal sebagai bentuk kritik terhadap kondisi birokrasi yang dinilai mulai kehilangan integritas.
Koordinator lapangan aksi, Ardiansyah Rusdin, menegaskan gerakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, mahasiswa akan terus mengawal dugaan praktik fake GPS dan isu netralitas ASN hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi maupun penindakan apabila ditemukan pelanggaran.(Alin)












