banner 728x250 banner 728x250

Mahasiswa dan Masyarakat Demo Kanwil ATR BPN Sulteng Terkait HGU PT. MAB

Foto: Istimewa

BANGGAIPOST.COM,Palu- Sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Forum perjuangan masyarakat pemilik eks lahan tambak udang Batui, menggelar demo di Kanwil ATR BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, 1 November 2022.

Massa aksi pertanyakan terkait kejelasan HGU PT. Matra Arona Banggai. Pasalnya pihak perusahaan mengklaim HGU di tanah warga yang telah memiliki amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk, SKPT, SPPT dan PBB.

Rendi Ramadhan Johan selaku kordinator aksi menegaskan bahwa, HGU PT. MAB dengan dasar peralihan HGU dari PT. Banggai Sentral Shrimp merupakan upaya tidak menghargai Pengadilan Negeri Luwuk. “Dalam putusan pengadilan jelas bahwa HGU nomor (04/HGU/BPN/B51/94) tidak sah dan tidak mempunyai keluatan hukum” Tegas Rendi yang juga letua Kerukunan keluarga mahasiswa Kabupaten Banggai.

Lanjut salah satu massa aksi yang juga Ketua LMND Kota Palu, Saharudin mengatakan seharusnya ATR BPN tidak menerbitkan HGU di tanah masyarakat yang telah memiliki legalitas hukum “Kami meminta BPN untuk segera membatalkan HGU PT. MAB” Tuturnya.

Iapun meminta, agar pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas di tanah masyarakat. “Kami juga akan melakukan aksi dengan besar-besaran jikalau permintaan kami ini tidak di realisasikan” Ujar Beto, sapaan akrabnya.

Sementara itu di kutip dari media Celebesta.com, Koordinator Subtansi Pengalihan dan Sengketa Pertahanan Kanwil ATR/BPN Sulteng, Supardi mengatakan akan berkoordinasi dengan kantor pertahanan Banggai.

“Lagi kami persiapkan karena mereka yang banyak tau terkait permalasahan ini. Sedangkan untuk permohonan HGU PT. MAB tidak bisa kami proses lanjut karena lokasinya masih bersengketa” ungkap Supardi.(*)