Berita Utama

Lindungi Hak Cipta dan Paten Pelaku Ekraf, Pemkab Banggai Gelar Sosialisasi HKI

Foto: Diskominfo Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, melalui Dinas Pariwisata (Dispar) menyelenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Renthill Resto, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan laporan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dispar Banggai, Dewiyanti Lamala, S.H, kegiatan yang mengangkat tema “Dengan Kekayaan Intelektual Membangun Sumber Daya Manusia yang Kreatif dan Inovatif” itu, bertujuan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual para pelaku usaha Ekraf serta meningkatkan sumber penghasilan mereka.

Perihal peserta kegiatan, menurutnya, merupakan para pelaku usaha Ekraf yang terbagi dalam 6 subsektor, yaitu kuliner, fashion, fotografer, seni pertunjukan, video dan film.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili.

Sebelum memberikan sambutan, Wabup terlebih dahulu menyampaikan salam hangat dan permohonan maaf Bupati Banggai yang belum sempat hadir karena sedang menjalankan tugas di luar daerah.

Beliau dalam pidatonya menegaskan bahwa, setiap produk dan karya yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Banggai harus ditindaklanjuti pengamanannya melalui sistem perlindungan HKI yang hari ini dilaksanakan sosialisasinya.

Bagikan: