Berita Utama

Kurir 63,3258 gram Sabu di Bunta, Diserahkan Polres Banggai ke Kejari

Foto: Humas Polres Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Penyidik Satnarkoba Polres Banggai, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Senin (20/10/2025).

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan tersangka inisial BY alias Oni (54) warga Bunta, Kabupaten Banggai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dirumah kontrakannya pada Senin (10/2) jam 13.00 Wita.

โ€œKami temukan 3 sachet sabu dalam kemasan plastic being besar dengan berat netto seluruhnya 63,3258 gram,โ€ sebutnya.

Dalam mengedarkan narkotika, tersangka yang merupakan seorang sopir, mendapatkan keuntungan. Selanjutnya, BY berikut barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

โ€œPerbuatan tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Putu Diana, SH,โ€ ungkap Hamid.

Selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Sementara berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk dapat disidangkan. (*)

Bagikan: