Iklan Banggai Post
Berita Utama

Kuasa Hukum Enam Kades Minta Bupati Banggai Jalankan Putusan PTUN yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Tim Hukum 6 Kades saat mengajukan Surat ke Bupati Banggai

Adapun enam kepala desa yang menjadi penggugat dalam perkara tersebut yakni Ruhyana selaku Kepala Desa Mansahang Kecamatan Toili, H. Manippi Kepala Desa Jaya Kencana Kecamatan Toili, Sudarsono Kepala Desa Sentral Sari Kecamatan Toili, Mustofa Kepala Desa Tirta Sari Kecamatan Toili, Fenny Sangkaning Rahayu Kepala Desa Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya, serta Indri Yani Madalombang Kepala Desa Gonohop Kecamatan Simpang Raya.

Menurut kuasa hukum para penggugat, pemberhentian para kepala desa tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam putusannya, PTUN Palu pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan para penggugat dan mewajibkan tergugat, dalam hal ini Bupati Banggai, untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut serta memulihkan kedudukan para penggugat sebagai kepala desa.

Putusan PTUN Palu tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui putusan banding. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Bagikan: