KPU Banggai Akui Kalah, Mantan PPK Batui Seret Kasus di Pengadilan Negeri Luwuk

Sugianto Adjadar

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- KPU Banggai akui kekalahan telak melawan mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar. Hal ini ditunjukan dalam surat Keputusan KPU Banggai tertanggal 17 Juni 2025.

KPU Banggai membatalkan Keputusan nomor 23 tahun 2024 tentang pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai.

Dalam Keputusan nomor 51 tahun 2025 perubahan atas Keputusan nomor 23 tahun 2024 , KPU Banggai mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas pemberian sanksi atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai anggota PPK Batui.

Sebelumnya, Lima Anggota KPU Banggai yang dipimpin Santo Gotia mengalami tiga kali kenyataan pahit setelah kekelahan di PTUN, PTTUN hingga Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas hal ini, Sugianto Adjadar bersama tim hukum, Jati Centre akan menyeret kasus ini ke Pengadilan Negeri Luwuk disebabkan kerugian materil maupun immateril yang dialaminya.

“Karena atas sanksi KPU Banggai sebelumnya, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pada pilkada kemarin dan mencari pekerjaan diluar penyelenggara. Untuk itu kami menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk” Kata Gogo sapaan akrabnya. (Rls)