Berita Utama

KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Lagi Beri Hibah dan THR ke Instansi Vertikal

Praktik pemberian THR dan hibah kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2026.

Beberapa daerah yang disebut sempat terseret kasus serupa antara lain Cilacap, Tulungagung, dan Rejang Lebong.

Sorotan publik terhadap penggunaan anggaran daerah untuk instansi vertikal juga muncul di Luwuk, Kabupaten Banggai. Sejumlah kalangan sebelumnya mempertanyakan adanya alokasi dana daerah untuk pembangunan infrastruktur instansi vertikal di tengah banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang dinilai masih mendesak.

Isu tersebut ramai diperbincangkan publik karena muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, sementara sejumlah proyek layanan publik dan infrastruktur dasar masih menuai keluhan masyarakat.

KPK juga meminta kepala daerah lebih bijak mengelola anggaran daerah dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat serta tetap mematuhi aturan perundang-undangan.(Int/rdk)

Bagikan: