Berita Utama

Konflik Petani Dan Perusahaan, KANTA Sampaikan 5 Tuntutan

Warga bersama Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Batui Melawan (KANTA) saat menggelar aksi menyampaikan aspirasinya di Halaman Kantor Bupati Banggai, Senin (30/5).[Foto:Istimewa]

Akibatnya beberapa petani yang memperjuangkan Hak nya di kriminalisasi dan di Intimidasi oleh PT. Scem dan oknum kepolisian.

Setelah Pak Suparman warga Desa Ondo-ondolu, kini Pak Demas Saampap di tetapkan tersangka oleh Polres Banggai atas laporan tuduhan Pencurian Sawit.

Padahal, Pak Demas memiliki SKT di tahun 2014 yang di terbitkan oleh pemerintah dan berita acara tahun 2015 yang dibuat oleh pihak perusahaan dan para petani salah satunya terkait lahan pak Demas. Dan Pada tanggal 25 Mei 2022, dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022/Reskrim) Polres Banggai menetapkan terhadap Demas Saampap sebagai tersangka atas tuduhan pencurian Sawit.

Sementara itu, dugaan Kriminalisasi dan pelanggaran HAM juga datang dari masyarakat di beberapa Desa dan Kelurahan yang merupakan pemilik lahan ex tambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.

Warga yang telah memenangkan amar putusan pada tahun 2012 yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk (44/PDTG/2012/PN.Luwuk). Selain itu juga putusan tersebut, membatalkan HGU (04/HGU/BPN/B51/94) PT. Banggai Sentral Shrimp.

Setelah itu, di tahun 2019 Pemerintah Daerah melalui kelurahan menerbitkan 164 SKPT masyarakat dan dibuktikan dengan Pajak Bumi Bangunan dari Bapenda Banggai.

Bagikan: