Berita Utama

Konflik Petani Dan Perusahaan, KANTA Sampaikan 5 Tuntutan

Warga bersama Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Batui Melawan (KANTA) saat menggelar aksi menyampaikan aspirasinya di Halaman Kantor Bupati Banggai, Senin (30/5).[Foto:Istimewa]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Komponen Mahasiswa dan Masyarakat, yang tergabung dalam Gerakan Batui Melawan (KANTA), menyampaikan aspirasinya terkait konflik antara Petani dan PT. Sawindo Cemerlang serta masyarakat yang berhadapan dengan PT. Matra Arona Banggai.

Dalam rilis KANTA yang di posting melalui akun FB Aksi Kamisan Luwuk Banggai, Senin (30/5) membeberkan bahwa, PT. Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group) memiliki izin lokasi pada tahun 2009 dan Sertifikat HGU pada tahun 2014 dengan luasan (6.038 Hektar).

Namun sejak masuknya perusahaan, konflik mulai terurai dari perampasan tanah dan kriminalisasi di tanah petani yang alas hak SHM dan SKPT.

Di bulan februari 2021 DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi (No 890 / 113 / DPRD) untuk mengembalikan lahan milik petani dan di tanggal 20 Desember 2021, Gubernur Sulawesi Tengah dalam berita acara Kesepakatan, meminta PT. Scem melakukan evaluasi SPK/SPHu dan mengembalikan dan menyelesaikan tanah masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara legal dan tidak mau lagi mengkerjasamakan dengan perusahaan serta menghadirkan pemerintah daerah.

Dan kini Pemerintah Kabupaten Banggai membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk penyelesaian kasus Petani dan PT. SCEM. Namun, hingga pemerintah kabupaten Banggai (Pokja) sangat lamban dalam menangani kasus ini.

Bagikan: