“Untuk waktu pelaksanaan rapat kami mengikuti kesiapan pimpinan perusahaan sebagai pengambil keputusan untuk hadir. Kalau kami yang menentukan pelaksanaannya, terkadang pihak perusahaan hanya mengutus perwakilannya yang tidak bisa mengambil keputusan. Dan akhirnya sia-sia saja. Insya Allah bulan ini juga kami akan bahas melalui RDP,”terang Masnawati.
Senada dikatakan, Ketua Komisi II DPRD, Sukri Djalumang saat menemui masyarakat Siuna yang bertandang ke DPRD.
Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan informasi awal, untuk kemudian dipilah sesuai kewenangan komisi di DPRD. Setelah itu dikoordinasikan dengan Pimpinan DPRD terkait agenda Rapat Dengar Pendapat oleh komisi terkait, dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan, agar penyelesaian problem yang disampaikan masyarakat Siuna di tuntaskan melalui rapat gabungan komisi,”tegasnya.
Adapun 5 poin aspirasi yang disampaikan masyarakat Siuna melalui juru bicaranya Ruslim Botot, pertama, keresahan masyarakat mengenai lahan yang dilengkapi dokumen SKPT saat ini telah dikuasai perusahaan tambang Nikel diwilayah itu.
Kedua, kondisi Desa Siuna saat ini dijabat oleh 2 orang kades
Ketiga, tidak adanya kejelasan dari Pemerintah Desa mengenai Dana Royalti CSR yang diberikan oleh perusahaan di wilayah itu.

