banner 728x250 banner 728x250

Kios Milik Pria 60 Tahun di Luwuk Digeledah Polisi, Karena Ini

Foto:Humas Polres Banggai

 

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Salah satu kios milik warga berinisial JD (60) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, lagi-lagi digeledah patroli tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggau, Sabtu (17/9/2022) malam.

Penggeledahan itu dilakukan lantaran kios tersebut dilaporkan warga sering mengedarkan miras tanpa izin.

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat saat patroli. Mereka mengatakan bahwa kios milik JD menjual miras,” kata Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.

Berkat informasi itu, Jimyarto mengungkapkan, tim Tarantula langsung bergerak menuju kios tersebut guna melakukan penggeledahan.

“Barang bukti yang ditemukan di kios pelaku yakni empat botol bekas air mineral ukuran 600 ml isi cap tikus siap edar,” ungkapnya.

Ia mengatakan, seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai, sedangkan pelaku akan diundang guna dimintai keterangan.

“Pelaku akan kami undang untuk dimintai keterangan asal minuman terlarang ini didapatkan,” kata perwira pangkat tiga balak ini.

Dirinya pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran minuman beralkohol yang menjadi faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami harap masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol segera laporkan, pasti akan ditindak lanjuti,” pungkasnya.(Hmp)