Iklan Banggai Post
Desa

Ketika Negara Kalah oleh Kekuasaan Bupati

Ironisnya, negara tampak tidak berdaya menghadapi pembangkangan pejabatnya sendiri. Undang-undang memang menyediakan instrumen: uang paksa (dwangsom), sanksi administratif, hingga pelaporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Namun semua itu sering berhenti sebagai norma di atas kertas.

Tidak dijalankan. Tidak dipaksakan. Tidak ditindaklanjuti dengan keberanian politik.

Akibatnya fatal. Pengadilan menang secara hukum, tetapi kalah secara nyata. Bupati kalah di atas kertas, tetapi berkuasa penuh di lapangan. Putusan hakim berubah menjadi dokumen arsip, bukan alat keadilan. Dalam situasi seperti ini, rakyat belajar satu pelajaran berbahaya: taat hukum itu opsional bagi penguasa.

Lebih jauh, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan adalah bentuk penghinaan terhadap negara itu sendiri. Ia menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif lokal dapat berdiri di atas hukum, tanpa rasa takut, tanpa sanksi berarti. Jika bupati hari ini bisa mengabaikan Mahkamah Agung, lalu apa bedanya kita dengan negara yang diperintah oleh kehendak personal?

Kasus Banggai bukan soal Marsidin Ribangka semata. Ini soal efektivitas hukum, soal wibawa pengadilan, dan soal keberanian negara menertibkan pejabatnya sendiri. Jika negara kalah di hadapan bupati, maka yang runtuh bukan hanya satu putusan, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan.

Bagikan: