Namun kabar ini sekaligus menyedihkan, sebab perubahan pembagian hasil dari 60:40 (Banggai:Provinsi) menjadi 50:50 terasa seperti langkah mundur. Jauh sebelumnya, sejak era Gubernur Rusdy Mastura (Cudi), Pemda Banggai berulang kali menegaskan adanya kesepakatan 60:40 di berbagai media kredibel. Pada Juni 2024 misalnya, Direktur Utama PT BEU Achmad Zaidy menyebut skema 60% untuk Banggai dan 40% untuk provinsi telah disepakati bersama Gubernur Rusdy. “Gubernur Sulteng bersama Bupati Banggai telah membuat kesepakatan bagi hasil perolehan PI 10 persen wilayah kerja Senoro Toili, yakni Kabupaten Banggai sebesar 60 persen dan Provinsi Sulteng sebesar 40 persen,” ujar Zaidy seperti dikutip Banggai Raya (5/6/2024). Pernyataan serupa muncul pada April 2025 dan diperkuat melalui audiensi dengan SKK Migas pada Mei 2024, di mana kedua kepala daerah kembali menyinggung pembagian yang mengutamakan daerah penghasil. Meski tanpa MoU terbuka, jejak digital ini membentuk ekspektasi kuat bahwa Banggai akan memperoleh porsi lebih besar.
Karena itu, perubahan mendadak ke 50:50 melalui Adendum Perjanjian Oktober 2025 terasa mengecewakan. Kesepakatan yang telah dirawat dan dipublikasikan berulang kali ternyata melempem—ibarat pepatah, hari ini tahu, besok sudah tempe. Mungkin terdengar emosional, tapi sebagai warga Banggai, saya tidak punya pilihan kecuali sedih mendengar keputusan yang tidak sesuai ekspektasi ini.
