Namun, lanjut Iptu Haryadi, ketika melakukan pemeriksaan di sekitar rumah pelaku anggota melihat lima orang IRT sedang melakukan perjudian kartu remi dan langsung dilakukan penggerebekan.
“Barang bukti yang disita berupa kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 4.000,” sebut Iptu Haryadi.
Para pelaku judi dan penjual miras langsung diamankan ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut. (NS/Hmp)
