Kopdes Merah Putih

Kemenkop Pastikan Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Digaji Meski Gerai Belum Rampung

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran gaji manajer untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Besaran gaji berkisar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan, disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan ditambah tunjangan umum.

Para manajer tersebut berstatus pegawai kontrak di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kerja dua tahun. Setelah kontrak berakhir, mereka diarahkan menjadi pegawai koperasi dengan penggajian yang ditanggung secara mandiri oleh masing-masing unit usaha.

Sementara itu, sekitar 10.070 unit Kopdes Merah Putih telah aktif beroperasi dan masih berada dalam pemantauan pemerintah pusat. Kemenkop menegaskan, penandatanganan PKWT menjadi dasar pemenuhan hak penggajian para manajer. Pembayaran gaji dijadwalkan pada akhir Oktober atau paling lambat 1 November 2026.(rbp)

Bagikan: