banner 728x250

Kembangkan Riset dan Kemahiran Hukum, FH Untika Genjot Kerja Sama Antar Lembaga

Dekan Fakultas Hukum Untika Dr.Andi Munafri,SH,.MH saat menandatangani MoU bersama Pengadilan Agama Kelas 1 B Luwuk, Senin (14/6).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Fakultas Hukum (FH) Universitas Tompotika Luwuk terus melakukan sejumlah terobosan terkait pengembangan riset dan kemahiran hukum bagi mahasiswanya.

Upaya ini digenjot melalui kerja sama yang dibangun pihak Fakultas bersama sejumlah lembaga penegak hukum. Salah satunya kerja sama dengan Pengadilan Agama Luwuk kelas 1 B.

Buah dari kesepakatan kedua lembaga ini di seriusi dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang digelar di Hotel Estrella Luwuk, Senin (14/6).

Naskah kerja sama ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Untika dan Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1 B.

Kepada Banggai Post, Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk Dr.Andi Munafri,SH,.MH mengatakan, tujuan kerja sama tersebut untuk meningkatkan kemahiran hukum melalui praktek peradilan.

Dengan sebuah harapan, alumni yang dihasilkan tidak hanya mahir secara teori, tapi paham secara praktek bagaimana beracara yang baik dan benar di pengadilan. ”Kami berharap, dengan kerja sama ini, akan menciptakan alumni-alumni yang mengaplikasikan dengan baik pengetahuan yang diperolehnya dalam kehidupan di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, tujuan kerja sama ini untuk memudahkan mahasiswa dalam hal melakukan riset tentang lembaga peradilan,”Terimakasih Jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Luwuk atas kepercayaan ini. Semoga menjadi sarana produktif untuk pengembangan Keilmuan Hukum dan Kemahiran Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk,”tuturnya.

Terkait implementasi penegakkan hukum, ia menginformasikan jika saat ini Fakultas yang dipimpinnya telah membuka Lembaga Penelitian, Konsultasi dan Bantuan Hukum.

Lembaga ini akan bersinergi dengan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Luwuk untuk melayani masyarakat,”Melalui lembaga ini, kami siap melayani masyarakat terkait pemberian bantuan Hukum. Ini merupakan wujud penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat,”terangnya.

Terkait kerja sama itu, Pengadilan Agama kelas 1 B luwuk, berkomitmen membuka ruang bagi mahasiswa dalam hal meningkatkan kemahiran hukum,”Pengadilan agama terbuka bagi mahasiswa yang ingin melakukan praktek peradilan semu. Begitupun untuk kebutuhan Riset,”tutur Humas Pengadilan Agama Akhyaruddin,LC kepada Banggai Post. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *