Kepada awak media, Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono,SH,.M.Hum mengatakan, kegiatan ini merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor. Melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan kata Kajari, merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode April sampai dengan September 2023. Dan masih di dominasi kasus Narkotika.

“Terkait kegiatan ini, kami juga memitigasi resiko di petugas kami. Karena barang Bukti yang berlarut-larut, dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,”tutur Kajari Banggai. (NS)
