BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, melakukan eksekusi terpidana penggelapan Dana CSR di Desa Siuna, Rabu (3/8).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai Firman Wahyudi dalam siaran persnya mengatakan, eksekusi pidana badan terhadap terpidana Supardi Ente (47), dilakukan oleh jaksa bersama tim gabungan berdasarkan putusan kasasi nomor:660 K/Pid/2022.
Disebutkan, yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 372 KUHPidana, yaitu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Tim yang telah melakukan pemantauan keberadaan Terpidana kemudian melakukan penangkapan di rumah Terpidana untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai sebagaimana amar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut. (*)