Dari sisi pengawasan internal pemerintah daerah, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Banggai, Syafrullah Mambuhu saat itu menyatakan tindak lanjut administratif atas temuan tersebut telah diselesaikan. Adapun penilaian terhadap kemungkinan unsur pidana, menurutnya, menjadi kewenangan aparat penegak hukum. โSecara administrasi sudah selesai pak, kalau unsur pidananya itu bukan di kami, itu kewenangan Aparat Penegak Hukum,โ ujarnya kala itu seperti dikutip dari Medianasional.id.
(Alin/Nona)
