banner 728x250

Kantongi Sabu 4,16 Gram, Begini Kronologi Pria Asal Bualemo saat Diringkus Polisi di Moilong

BANGGAIPOST,Luwuk-Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, telah menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dapat merusak masa depan bangsa dan mengganggu kondusifitaskamtibmas.

Terbaru, jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai meringkus seorang warga asal Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Kamis (5/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

Pria bernisial UH alias N (50) ini dibekuk polisi saat ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sidoarjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu sachet narkotika yang diduga jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Barang haram berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut disembuyikan tersangka di bawah batu dekat tempat duduk pelaku.

“Sabu dengan berat bruto 4,16 gram dibungkus tersangka dengan kertas kecil berwarna putih,” beber Iptu Makmur

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *