Berita Utama

Kantongi Sabu 4,16 Gram, Begini Kronologi Pria Asal Bualemo saat Diringkus Polisi di Moilong

BANGGAIPOST,Luwuk-Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, telah menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dapat merusak masa depan bangsa dan mengganggu kondusifitaskamtibmas.

Terbaru, jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai meringkus seorang warga asal Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Kamis (5/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

Pria bernisial UH alias N (50) ini dibekuk polisi saat ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sidoarjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.

โ€œBarang bukti yang berhasil diamankan yakni satu sachet narkotika yang diduga jenis sabu,โ€ ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Barang haram berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut disembuyikan tersangka di bawah batu dekat tempat duduk pelaku.

โ€œSabu dengan berat bruto 4,16 gram dibungkus tersangka dengan kertas kecil berwarna putih,โ€ beber Iptu Makmur

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(NS/Hmp)

Bagikan: