Berita Utama

Kantongi 0,51 Gram Sabu, Pria Ini Dibekuk Polisi di Hanga-Hanga

BANGGAIPOST,Luwuk- Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis Sabu sabu dari tangan seorang sopir mobil, pada Selasa malam (1/6/2021), sekitar pukul 21.30 Wita.

Pelaku berinisial SH alias K (45), asal Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai ini, dibekuk petugas di salah satu bengkel di Kelurahan Hanga โ€“ Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.

Di tubuh pelaku ini, petugas menemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu sabu.

โ€œBarang bukti yang ditemukan di TKP sebanyak dua sachet dengan berat bruto 0,51 Gramโ€ kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Rabu (2/6/2021).

Penangkapan perlaku berawal dari informasi warga yang diterima oleh personil jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai ini yang menyebutkan terduga akan melakukan transaksi sabu.

โ€œDari informasi itu anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga,โ€ sebut Iptu Makmur.

Kini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(NS/Hmp)

Bagikan:
Iklan Banggai Post