Oleh karena itu kata dia, perlu dicatat bahwa apapun hasil dari PTUN nanti juga tidak akan merubah niat mereka (Haluan Baru-red) untuk ke DKPP. “Karena sampai saat ini kami sangat yakin ada pelanggaran terhadap Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.13 tahun 2012, No. 11 tahun 2012, No.1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu khususnya Pasal 15 huruf a dan b terkait verifikasi administrasi yang semrawut dan tidak cermat,” pungkasnya. (IK)
Kalah di Bawaslu, Haluan Baru Lanjut ke PTUN
Penulis: Banggai Post
Sumber: Banggai Post
07 Sep 2020, 14:30
2 menit baca
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait
Sempat Disorot, Akhirnya Kantor Perpustakaan di Luwuk Timur Mulai Dioperasikan
Berita UtamaSempat menjadi sorotan publik karena sebelumnya terlihat belum difungsikan, kantor perpustakaan yang berada di kawasan Kantor...
29 Jul 2026, 13:41
•
1 menit baca
Bansos Mulai Diujicoba Lewat Kopdes Merah Putih, 900 Titik Disiapkan
Berita UtamaPemerintah mulai menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah...
29 Jul 2026, 08:42
•
3 menit baca
Pabrik Es dan Ikan di Batui Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
BeritaBANGGAIPOST.COM,Batui- Musibah kebakaran kembali terjadi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Kali ini, si jago merah melalap...
27 Jul 2026, 09:40
•
2 menit baca
PT KLS Diterpa Berita Hoaks, Isu Limbah di Sungai Kayuku Tidak Benar!
Berita UtamaBANGGAIPOST.COM,Luwuk- PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial...
26 Jul 2026, 09:46
•
2 menit baca
