Berita Utama

Kalah di Bawaslu, Haluan Baru Lanjut ke PTUN

Oleh karena itu kata dia, perlu dicatat bahwa apapun hasil dari PTUN nanti juga tidak akan merubah niat mereka (Haluan Baru-red) untuk ke DKPP. “Karena sampai saat ini kami sangat yakin ada pelanggaran terhadap Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.13 tahun 2012, No. 11 tahun 2012, No.1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu khususnya Pasal 15 huruf a dan b terkait verifikasi administrasi yang semrawut dan tidak cermat,” pungkasnya. (IK)

Bagikan: