Berita Utama

Kalah di Bawaslu, Haluan Baru Lanjut ke PTUN

BACAKAN PUTUSAN: Dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, SH, Majelis Musyawarah sengketa Pemilu membacakan putusan sengketa pemilu yang diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut, Hasdin Mondika – Achmad Buluan (Haluan Baru).


BANGGAI POST, BALUT– Putusan sidang ajudikasi akhirnya menolak secara keseluruhan dalil permohonan sengketa Pemilu dengan nomor register :001/PS.REG/72.7211/VIII/2020 yang diajukan Pemohon Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut, Hasdin Mondika – Achmad Buluan (Haluan Baru) dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banggai Laut. Namun putusan yang dibacakan Majelis Musyawarah sengketa Pemilu yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, SH., rupanya tak menyurutkan langkah Bakal Pasangan Calon Haluan Baru untuk terus maju berjuang agar menjadi Peserta Pemilukada Banggai Laut 9 Desember 2020 mendatang.

Sikap ini disampaikan Liaison Officer (LO) Haluan Baru, Fathan Luasusun kepada Banggai Post, Senin (7/9) usai sidang pembacaan putusan di Hotel Carabella Banggai.

Bagikan: