BANGGAIPOST.COM- Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai diadukan ke Mapolres Banggai terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai.
Aduan itu sekaitan dengan statemen Kades Padang Dhely yang menyebut sejumlah oknum wartawan dan oknum Ketua PWI Banggai menerima bagi – bagi lahan dari mantan kades padang.
Statement tudingan tersebut disampaikan Kades Dhely saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi I, pada Senin (17/11/2025) Sore. Rapat Kerja Komisi I yang dipandu Ketua Komisi Lisa Sundari itu, dengan agenda menindak lanjuti aduan masyarakat adat dan mahasiswa terkait dugaan penjualan lahan di wilayah Sinasaban.
Menyikapi tudingan kades padang, Rabu (19/11) siang, Ketua PWI Banggai periode 2019 – 2025, Iskandar Djiada mengambil sikap menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Mapolres Banggai atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kades Padang.
Sikap Iskandar dikarenakan selama ini dirinya tidak pernah menerima pembagian lahan. “Jangankan surat – surat SKT, lahan yang dimaksud itu saja saya tidak tau dimana tempatnya,” ungkap Iskandar
