Ia menjelaskan, kontribusi tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan peserta selama kegiatan yang direncanakan berlangsung sekitar tiga hari. Kebutuhan itu mencakup pakaian kepala sekolah, konsumsi, sewa tempat dan tenda, tiket masuk lokasi wisata, serta penyewaan perangkat *sound system* dan gedung pertemuan.
โUang Rp500 ribu itu di dalamnya untuk pakaian para kepala sekolah, ditambah kebutuhan makan minum selama kegiatan, sewa tempat, tenda, biaya masuk lokasi wisata, serta sewa sound system dan gedung pertemuan. Intinya, Rp500 ribu itu untuk kebutuhan mereka masing-masing selama kegiatan berlangsung kurang lebih tiga hari,โ jelasnya.
Ichwan menegaskan, pengelolaan dana kontribusi tersebut dilakukan oleh pihak kepala sekolah melalui kepanitiaan yang dibentuk, bukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai. โYang pada intinya, uang itu mereka yang kelola sendiri,โ tegasnya.
Ia juga memastikan keikutsertaan dalam jambore tidak bersifat wajib. Kepala sekolah yang tidak mengikuti kegiatan tersebut, kata dia, tidak akan dipaksa untuk berpartisipasi.
โTidak ada paksaan apabila ada kepala sekolah yang tidak mengikuti kegiatan tersebut,โ tambahnya.
