Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi II DPRD membahas melambungnya harga Gas Elpji 3 Kg Bersubsidi, Selasa (27/4).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]
BANGGAIPOST,Luwuk- Ini Warning bagi agen dan pangkalan gas elpiji 3 kg yang beroperasi di Kabupaten Banggai. Jika menjual Gas Elpji 3 Kg bersubsidi diatas harga HET bisa dipidanakan.
Hal ini di tegaskan Asisten II Pemda Banggai
Drs. Alfian Djibran,MM disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD, Selasa (27/4).
Dikatakan, agen dan pangkalan nakal yang terbukti menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan pidana, sebab tindakan tersebut melanggar hukum demi memperoleh keuntungan besar,”Dalam Undang-undang perdagangan tindakan tersebut bisa dipidanakan,”tegasnya.
Mengatasi problem harga elpiji melambung tinggi hingga menembus Rp.40 ribu-Rp.50 ribu, Pemerintah Daerah kata dia, akan secara tegas melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan yang beroperasi di daerah ini,” Bukan hanya pangkalan, agenpun di awasi secara ketat, sejauh mana agen memonitor pangkalan yang dibawahinya,”tutur Alfian.
