Law dan Crime

Jual CT, Rumah Warga Di Toili Digerebek Polisi

Perwira tiga balak ini menambahkan, kedua pemuda yang mengonsumsi miras diberikan pembinaan dan surat pernyataan. Namun untuk pembuat dan penjual miras akan diproses hukum lebih lanjut.

“Kedua pemuda ini mengakui tidak akan mengulangi perbuatannya dan untuk pembuat cap tikus kita proses lanjut,” tandas AKP Candra.(Hmp/NS)

Bagikan: