Berita Utama

Jawaban PT. KLS Soal HGU Singkoyo, Perpanjangan Izin Dilindungi Undang-undang

Foto: Istimewa

“Pemasangan pal batas sesuai titik koordinat yang BPN kirimkan. Saat pemasangan pal batas, kami foto, dan di kirim kepihak BPN. Untuk memastikan lagi, BPN sudah lakukan pengecekan di lapangan,”terangnya.

Diakhir penjelasannya Senior Manager KLS menginformasikan bahwa, seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan Aliansi Masyarakat Toili-Singkoyo, akan disampaikan ke dewan direksi PT.KLS.

Menanggapi penjelasan pihak PT KLS, salah satu perwakilan aliansi Nasrun, mengatakan, cukup merasa puas atas informasi yang disampaikan pihak managemen.

” Dari pertemuan ini, saya puas dengan informasi yang diberikan. PT.KLS bukan melakukan pembaharuan izin, melainkan perpanjangan HGU. Saat ini BPN lah yang harus memperjelas soal perpanjangan HGU Perkebunan Sawit di Singkoyo,”tutur Nasrun.

Usai penjelasan pihak PT. KLS, perwakilan aliansi meminta kepada Camat Toili dan Moilong, Danramil, serta Kapolsek untuk dapat difasilitasi bertemu Pemda dan BPN, yang diagendakan setelah Idul Fitri 1443 H.

Perpanjangan HGU Dilindungi Undang-Undang

Bagikan: