Berita Utama

Jaksa Agung Setujui Permohonan RJ Kejari Banggai, Penghentian Perkara Budi Utomo

Foto:Dokumentasi Kejari Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H,menyetujui permohonan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif (RJ) yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (5/6).

Ekspose secara virtual, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwanย S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono S.H., M.Hum, dan masing-masing jajaran.

Berdasarkan rilis yang diperoleh media ini melalui seksi Intelejen Kejari Banggai menyebutkan, perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, atas nama tersangka Budi Utomo alias Utomo, dari Penyidik Polsek Toili dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP atau KEDUA Pasal 378 KUHP.

Bahwa Tersangka Budi Utomo Alias Utomo pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 sekira pukul 09.00 Wita, bertempat di Desa Mulyasari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dengan melawan hak, memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tetapi barang tersebut ada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan.

Bagikan: