Selain itu, terdapat sisa lahan masyarakat yang belum kembali dibicarakan terkait kemungkinan ganti rugi antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kebutuhan perusahaan maupun kemungkinan dampak yang ditimbulkan terhadap lahan masyarakat.
โMemang ada lahan yang di luar radius 50-100 meter dari jalan hauling dan ada sisa lahan dari masyarakat yang belum dibicarakan, alias ganti rugi yang belum dibicarakan lagi antara pihak perusahaan dan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau dikarenakan terdampak,” katanya.
Karena itu, hasil investigasi lapangan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
Irwanto menegaskan, persoalan yang masih tersisa akan diupayakan penyelesaiannya dengan mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan.
โNah, ini yang akan kita carikan win-win solusi supaya semua bisa aman dan tidur nyenyak,โ tandasnya.
Pernyataan Irwanto ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi 2 DPRD Banggai bersama instansi terkait di Desa Tuntung, Senin (10/8/2026).
Peninjauan tersebut melibatkan unsur DPRD, Pemerintah Daerah, UPT ESDM Provinsi, KPH Balantak, DLH, Perkimtan, pemerintah kecamatan dan desa, serta Aliansi Masyarakat Pagaga bersama para pemilik lahan.
