Berita Utama

Inflasi Luwuk Tembus 7,8 Persen, Tertinggi di Indonesia

Pedagang Pasar Simpong.[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

“Bahwa dua persen dari dana transfer umum, artinya Dana Alokasi Umum atau DAU, kemudian juga dana bagi hasil DBH, ini dua persen juga bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka akibat dari penyesuaian harga BBM,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai landasan penggunaan dua persen DAU dan DBH untuk bansos.

Selain dana transfer umum, Jokowi juga memerintahkan para kepala daerah untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga untuk membantu masyarakat. ***

Bagikan: