BANGGAIPOST,Luwuk- IU alias I (41) warga kompleks Nyiur, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diringkus aparat kepolisian Jumat (14/5) 23.30 Wita, karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masayarakat kepada petugas bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di kompleks nyiur bersama sejumlah barang bukti,” sebut Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos milik tersangka petugas menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,96 gram
“Barang bukti lainnya yang kita temukan adalah sebuah timbangan, korek api gas, ponsel dan alat hisap sabu (bong),” ungkap Iptu Makmur.
Tersangka bersama barang bukti miliknya tersebut langsung diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Polri untuk memberantas peredaran barang haram ini,” tutup Iptu Makmur.(NS/Hmp)