Bila gagal pada sidang ajudikasi Bawaslu, kami sudah siap untuk lanjut ke PTUN,”
ACHMAD BULUAN
BANGGAI POST, BALUT- Bakal Pasangan Calon Persorangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut Hasdin Mondika – Achmad Buluan atau yang akrab dengan akronim HALUAN BARU akan mendaftarkan hari ini, Minggu (6/9) ke KPUD Banggai Laut.
Pasangan ini tetap mendaftar, meskipun pada pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tanggal 20 Agustus 2020 lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka dinilai tidak memenuhi ambang batas minimal dukungan yang dipersyaratkan.
Rencana pendaftaran ini dikemukakan bakal calon Wakil Bupati Achmad Buluan, Sabtu (5/9) kemarin. Menurutnya, pihaknya melalui LO telah melayangkan surat tertanggal 4 September 2020 ke KPUD dan tembusan ke Bawaslu perihal pemberitahuan bahwa Haluan Baru akan hadir di KPU untuk mendaftarkan diri. “Hal dilakukan mengigat interval waktu pendaftaran pasangan calon yang dimulai dan berakhir tanggal 4-6 September, putusan sengketa sidang ajudikasi dari Bawaslu baru akan di bacakan pada tanggal 7 September. Ini langkah antisipasi saja dari kami, dengan catatan apabila nanti putusan sidang ajudikasi menolak gugatan kami, maka dokumen pendaftaran boleh dikembalikan, tetapi jika putusan sidang ajudikasi menerima gugatan kami maka dokumen kelengkapan syarat paslon kami dapat di proses lebih lanjut” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakanya, soal putusan tentu diserahkan sepenuhnya kepada majelis musyawarah sidang ajudikasi, namun yang pasti bahwa Haluan Baru belum berakhir dan akan terus lanjut, “Bila gagal pada sidang ajudikasi Bawaslu, kami sudah siap untuk lanjut ke PTUN”, tegasnya. (IK)