Penolakan terhadap rencana tambang juga terus disuarakan organisasi lingkungan, di antaranya JATAM Sulawesi Tengah dan WALHI Sulawesi Tengah. Kedua organisasi tersebut menilai eksploitasi batu gamping berpotensi mengancam kehidupan masyarakat pesisir, petani, nelayan, serta merusak bentang alam karst yang menjadi penyangga utama ekosistem pulau-pulau kecil.
Pegiat lingkungan dan budaya Banggai Kepulauan, Irwanto Diasa atau Om Simbil, mengatakan hingga kini belum melihat adanya langkah nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan proses perizinan tambang batu gamping.
“Sejauh ini tidak ada. Yang kami lihat justru progres perizinannya terus berjalan,” ujar Simbil kepada Banggaipost.com, Rabu (9/7/2026).
Ia juga mengungkap dugaan adanya penerbitan izin yang mencakup wilayah desa tanpa sepengetahuan masyarakat maupun pemerintah desa. “Bahkan ada pencaplokan wilayah desa ratusan hektare tanpa diketahui masyarakat dan pemerintah desa. Namun SK IUP sudah ditandatangani atas nama gubernur,” katanya.
Menurut Simbil, kondisi tersebut semakin memperkuat kesan bahwa pemerintah belum menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan ekosistem karst Banggai Kepulauan. Ia menilai, apabila perlindungan lingkungan menjadi dasar penghentian tambang di Kota Palu, maka prinsip yang sama semestinya diterapkan terhadap rencana tambang batu gamping di Banggai Kepulauan yang dinilai memiliki risiko ekologis lebih besar.
