Lingkungan

Gerbangsih Jilid Kedua, Camat Luwuk Gempur Tujuh Kelurahan dan Dua Desa

Sementara itu, melalui Surat Edaran Nomor 600.2.1/1062/Kec.Luwuk/2026 tanggal 20 Oktober 2026 tentang Imbauan Pengecatan Toko/Bangunan, Camat Luwuk mengimbau pemilik toko, ruko, gudang, dan tempat usaha di sepanjang jalan utama untuk segera mengecat dinding yang kusam, pudar, dan berlumut, serta mengecat pagar rumah.

Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian ADIPURA. Lella menyampaikan, satu kelurahan belum berpartisipasi dalam Gerbangsih jilid kedua. Namun, pihaknya telah memberikan teguran secara lisan dan kelurahan tersebut berjanji akan aktif pada pekan-pekan berikutnya.

“Insya Allah kita lakukan seminggu sekali. Target kita sesuai visi misi Bupati Banggai, yakni daerah semakin bersih dan bisa mendapatkan kembali piala Adipura,” tegasnya.

Lella juga mengapresiasi pemberitaan Banggai Post mengenai sampah di kawasan Teluk Lalong yang disebutnya menjadi pemantik untuk memperkuat gerakan melawan persoalan sampah di Kota Luwuk. Ke depan, Gerbangsih tidak hanya melibatkan ASN, tetapi juga akan membuka ruang partisipasi masyarakat, organisasi, lembaga swadaya masyarakat, dan relawan secara bertahap.

“Kebersihan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi semua masyarakat. Kita ingin ada kolaborasi nyata antara pemerintah dan warga,” pungkas Lella.

Bagikan: