LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menggerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun bersama 17 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Luwuk Selatan sejak Senin (19/10/2026) sore. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah kamar kos di Kelurahan Kompo.
Panik Saat Dikepung, Pelaku Sempat Membuang Barang Bukti
Saat petugas hendak memasuki kamar kos, remaja tersebut diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebungkus rokok Esse Double Pop melalui jendela. Namun, petugas berhasil mengamankan bungkusan tersebut.
Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 17 paket kecil plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian menggeledah kamar kos dan mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu unit timbangan digital kecil, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu atau bong lengkap dengan kaca pireks, lima buah sendok takar dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam Android, korek api gas, serta selembar tisu kering.
