Ruang Iklan — lebar penuh × 200px
Berita Utama

Fraksi Golkar Pertanyakan Bantuan CSR PT.Bank Sulteng Senilai Rp.1,3 Miliar

Seharusnya urai Wanto, dana tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Hibah, yang merupakan pendapatan lain-lain yang sah. Dananyapun disetor ke Kas Daerah, untuk kemudian dibelanjakan sesuai peruntukkan,”Dana harusnya disetor ke Kas Daerah. Bukannya disetor ke rekening inisial SC yang hingga saat ini Fraksi Golkar tidak mengetahui nama lengkapnya. Apakah SC itu adalah ASN, atau warga Sipil kami tidak mengetahui secara jelas,”pungkasnya. (NS)

Bagikan:
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>
Iklan Banggai Post