Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo menegaskan, dokumen LHP BPK dapat diterima anggota DPRD harus melalui mekanisme sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Silahkan melalui Fraksi atau Komisi menyurat kepada kami. Setelah surat kami terima, kami disposisi kepada Sekwan untuk menggandakan dokumen LHP BPK, kemudian diserahkan kepada fraksi atau komisi. Tidak ada yang dirahasiakan atau di tutup tutupi,”tegasnya.
Menyikapi permintaan Fraksi Gerindra terkait usulan pembahasan LHP BPK melalui Pansus, Ketua DPRD berjanji akan mengagendakannya dengan menggelar rapat Banmus pada Jumat 19 Juni 2026. (*)
