BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Kasus pemberhentian 15 eks cleaning service (CS) di RSUD Luwuk terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Setelah manajemen rumah sakit mengarahkan wartawan untuk menghubungi vendor lama terkait persoalan tersebut, perhatian masyarakat kini mulai tertuju pada Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Luwuk.
Di media sosial, berbagai komentar terus bermunculan menyikapi nasib para pekerja yang mengaku diberhentikan tanpa pesangon dan belum menerima gaji bulan Mei 2026. Sebagian besar warganet menilai para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun berhak memperoleh kejelasan mengenai status pekerjaan dan hak-hak mereka.
Perhatian publik semakin menguat setelah sebuah akun Facebook anonim yang memiliki ribuan pengikut ikut mengangkat persoalan tersebut pada Senin (8/6/2026).
Dalam unggahannya, akun tersebut memention Bupati Banggai Amirudin Tamoreka sekaligus menyebut sosok yang disebut sebagai “Tanta Dewas”.
Unggahan tersebut kemudian memicu diskusi di kalangan pengguna media sosial. Sejumlah warganet mulai mempertanyakan sejauh mana peran Dewan Pengawas RSUD Luwuk dalam membantu mendorong penyelesaian persoalan yang kini menjadi konsumsi publik.
Berdasarkan data yang dihimpun Banggaipost, Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk dibentuk Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit daerah tersebut.
Surat Keputusan pengangkatan Dewan Pengawas diserahkan langsung oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka pada 9 Februari 2026.
