Selain itu, Amirudin mengungkapkan bahwa salah satu agenda dalam acara silaturahmi dan syukuran ini adalah membahas aspirasi Dusun MPP yang ingin mekar menjadi sebuah desa dengan nama calon Desa Beriman. Namun ia menegaskan, pembentukan desa harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Salah satu persyaratannya adalah jumlah penduduk, yakni minimal 400 kepala keluarga atau setara 2.000 jiwa. Selain itu harus ada kejelasan wilayah. Dusun MPP ini berada di empat desa, yakni Desa Baya, Bantayan, Uwedikan, dan Hunduhon. Karena itu, untuk memenuhi syarat, masing-masing kepala desa harus memberikan pernyataan kesediaan melepaskan wilayahnya yang masuk dalam calon Desa Beriman,” jelas Bupati.
Ia menambahkan, pelepasan wilayah oleh desa induk tidak berarti perpisahan, melainkan justru memberi nilai tambah. “Ketika wilayahnya dilepas, bukan berarti berpisah. Justru ada keuntungan yang akan didapatkan, seperti penambahan fasilitas desa, Dana Desa, KUD Desa, Kantor Desa, serta fasilitas lainnya,” paparnya.
Amirudin menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aspirasi masyarakat terkait pembentukan desa baru. “Sepanjang syarat-syarat itu terpenuhi, kami akan mendukung penuh terbentuknya Desa Beriman, karena tujuannya tentu untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat dan meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.
